Praktik mudharabah dimana pemilik dana membatasi dengan menentukan aturan-aturan dalam pengelolaan dananya, seperti jangka waktu, jenis usahanya, dan tempat, hal ini disebut ....
Jawaban:
Mudharabah Muqayyadah
Mudharabah Muqayyadah: Dimana pemilik dana menentukan syarat dan pembatasan kepada pengelola dalam penggunaan dana tersebut dengan jangka waktu, tempat, jenis usaha dan sebagainya.
Penjelasan: